MATAN HILIR SELATAN – Pemerintah Desa Sungai Besar sukses menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026 ini bertempat di Gedung Pertemuan Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Musyawarah penting ini dihadiri langsung oleh Camat Matan Hilir Selatan, Bapak Markus, S.Pi., M.Sos., yang memberikan arahan strategis bagi jalannya pembangunan desa. Dalam arahannya, Bapak Markus menekankan pentingnya menyusun RKPDes berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar menuruti kemauan segelintir pihak, agar program yang dianggarkan bisa tepat sasaran dan dirasakan langsung dampaknya oleh warga.
Sebagai contoh konkret, ia mengingatkan kembali peristiwa kebakaran lahan dan pemukiman yang sempat melanda kawasan Desa Sungai Besar dan Desa Pelang. Pada peristiwa tersebut, ketersediaan sumber air sangat minim untuk pemadaman, yang mana juga berdampak buruk pada potensi gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan asap. Melalui contoh kasus ini, Camat MHS meminta jajaran perencanaan desa untuk lebih peka dan memprioritaskan program mitigasi bencana serta pemenuhan layanan dasar.
Jalannya musyawarah sendiri dipimpin oleh Kepala Desa Sungai Besar, Bapak Akhmad Bawani, didampingi oleh Sekretaris Desa Sungai Besar, Bapak Rismanto, serta Tim Penyusun RKPDes. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Besar, Bapak Riduan, beserta seluruh jajaran Anggota BPD selaku mitra strategis pemerintah desa dalam fungsi pengawasan dan legislasi regulasi desa. Di samping itu, hadir pula pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Kepala Sekolah MAN 2 Ketapang, Kepala Sekolah MTsN 2 Ketapang, Kepala Puskesmas Sungai Besar, Kader Posyandu, hingga jajaran Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
Penyusunan RKPDes Tahun 2027 ini tetap mengacu pada Surat Imbauan Bupati Ketapang Nomor 344/DPMPD-C.400.10.2/2026. Kebijakan tersebut mengamanatkan agar program desa mendukung klaster makro seperti penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan kesehatan skala desa, penguatan desa berketahanan iklim (tangguh bencana), pemeliharaan infrastruktur melalui Program Padat Karya Tunai Desa, hingga perwujudan desa layak anak.
Berdasarkan hasil jaring aspirasi dalam forum, para peserta musyawarah menyepakati 8 poin usulan prioritas yang akan dikawal ke dalam dokumen perencanaan desa, yaitu:
Sinkronisasi Data Penerima KIP: Mendesak dilakukannya sinkronisasi data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah pusat dengan data riil desa, mengingat masih banyak anak usia sekolah yang layak namun belum terakomodasi. Hal ini sejalan dengan imbauan bupati terkait pendataan anak putus sekolah dalam mewujudkan desa layak anak.
Pemberdayaan RT dalam Data Kependudukan: Mengoptimalkan peran Ketua RT untuk melakukan pendataan adminduk secara berkala seperti KTP, KK, hingga Akta Lahir guna mendukung pemutakhiran data kependudukan berbasis kewilayahan.
Pembangunan WC di Lembaga Pendidikan: Mengusulkan pembangunan fasilitas sanitasi atau WC yang layak di lingkungan sekolah yang kondisinya tidak memadai, memanfaatkan Dana Desa atau sumber pendanaan sah lainnya demi mewujudkan lingkungan belajar yang sehat.
Peningkatan Fasilitas Pendukung RT: Mengalokasikan pengadaan fasilitas kerja bagi pengurus RT, terutama berupa seragam atau baju dinas beserta topi penunjang operasional lapangan.
Perbaikan Jalan Sungai Sirih: Memprioritaskan penanganan dan perbaikan total pada akses Jalan Sungai Sirih yang saat ini mengalami kerusakan parah menggunakan skema Dana Desa maupun sumber dana lain.
Akses Infrastruktur Wisata Desa: Membuka dan membangun jalan yang layak menuju spot wisata desa guna memicu pertumbuhan ekonomi lokal serta membangkitkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau lembaga ekonomi desa.
Normalisasi Drainase Sekolah: Melakukan pembersihan dan pendalaman sistem drainase di area sekitar sekolah-sekolah se-Desa Sungai Besar untuk mengantisipasi genangan air dan menciptakan ketahanan lingkungan sekolah.
Rehabilitasi Pustu Dusun Transmigrasi: Mendorong perbaikan menyeluruh terhadap gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah Dusun Transmigrasi yang kondisinya sudah rusak dan tidak layak digunakan, demi mengembalikan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat.
Seluruh usulan dari warga ini akan ditapis dan disinkronkan oleh Tim RKPDes agar selaras dengan pagu indikatif serta regulasi daerah. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD yang diwakili Bapak Riduan, dan perwakilan tokoh masyarakat. Berita acara ini akan menjadi dasar legalitas penyusunan dokumen RKPDes 2027 untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan